Akui Tandatangani Perijinan Galian C di Wilayahnya, Kades Leyangan: Sekarang Tidak Ada Pemasukan untuk PAD

    Akui Tandatangani Perijinan Galian C di Wilayahnya, Kades Leyangan: Sekarang Tidak Ada Pemasukan untuk PAD
    Galian C yang diduga Ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

    SEMARANG - Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya Galian C yang diduga Ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, team liputan mencoba mendatangi beberapa lokasi Galian C tersebut, Senin 10 April 2023.

    Adanya Galian C yang diduga ilegal merupakan tindak pidana. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar.

    Tim liputan menelusuri jalanan yang becek dikarenakan musim penghujan dan juga diakibatkan lalu lalang masuknya kendaraan berat, untuk mengangkut tanah merah dan batu yang dihasilkan dari tambang ilegal yang diduga awalnya dimiliki oleh Kades Leyangan. 

    Ketika tim peliput mewawancarai salah satu seorang pekerja tambang yang sedang mencangkul tanah guna jalur truk pengangkut tanah merah yang tidak berkenan untuk disebatkan namanya terkait kepemilikan tambang galian C yang berada di lokasi.

    "Ini miliknya pak Tyo, nama lengkapnya Prasetyo, " paparnya. 

    "Kalau milik pak Kades (Lurah) Leyangan dan pak Mudi yang sebelah sudah ditutup dan alihkan ke pak Tyo, " ungkapnya kepada tim peliput dilokasi. 

    Seraya menunjuk ke arah Galian C yang sudah tidak aktif yang dilewati oleh team liputan untuk masuk ke tambang milik Tyo. Team liputan pun sempat mewawancarai yang diduga sebagai checker yang juga tidak menyebutkan namanya.

    "Ya mas, ini milik pak Tyo, dan pak Tyo nya di atas menggunakan caping (Penutup Kepala terbuat dari anyaman bambu), " jelasnya.

    Dirasa cukup dan hendak memutar balik arah agar bisa menemui Tyo sesuai arah jalan yang ditunjukkan oleh yang diduga checker, team pun keluar dari area tersebut.

    Pada saat tim liputan keluar dari arah gang team melihat seorang wanita paruh baya menggunakan caping yang sedang menyapu tanah-tanah yang berserakan di jalan wilayah Leyangan, arah keluar masuk truk pengangkut tanah hasil Galian C.

    "Nggih mas galian ini miliknya pak Tyo, saya diberikan upah oleh pak Tyo (tidak menyebutkan berapa upahnya), " ungkapnya. 

    Dan ketika ditanya apakah dari pemilik tambang tersebut ada koordinasi atau atensi untuk warga.

    "Ada mas dari pak Tyo ke pertiap RT yang wilayahnya berdekatan dengan Galian, Rp.2.000.000 (dua juta) perbulan. Tetapi pada saat diberikan kepada warga hanya berbentuk sembako, " katanya.

    "Kalau untuk keluhan ya ada mas, debu, dan juga bising dari lalu lalang truk pengangkut tanah. Ya' mau apalagi mas, " imbuh perempuan paruh baya tersebut kepada tim peliput.

    Berawal akan menemui Tyo, pada saat melintasi Kantor Kepala Desa Leyangan, team liputan pun memberhentikan kendaraan didepan kantor desa. Ternyata langsung diterima oleh Kepala Desa Maskuri Boy yang sedang didampingi beberapa perangkat desanya.

    Kepada team liputan Maskuri Boy menjelaskan, itu Galian C milik pak Prasetyo (Tyo). Itu ada ijinnya mas, dan saya sendiri dulu yang pernah menandatangani untuk perijinannya diawali dari Kabupaten, ESDM, Provinsi dan Pusat.

    "Akan tetapi dari pusat dikembalikan ke provinsi, akhirnya ijinnya dikeluarkan oleh provinsi, " jelasnya lagi kepada team peliput.

    Maskuri Boy menjelaskan, jika ada laporan bahwa ada tambang milik Kades. 

    "Itu yang mana, bukan milik saya, dulu pada saat dikerjakan itu diatasnamakan milik warga. Akan tetapi diteruskan oleh pak Tyo, serta PTP dan AP (Ananda Pratama) orang Jakarta, " jelas Maskuri Boy.

    Ia menegaskan, pihaknya mengaku jika bicara dirugikan jelas selaku Pemerintahan Desa dirugikan. 

    "Karena jalanan rusak dan tidak ada perhatian sama sekali. Serta tidak adanya pemasukan untuk PAD Desa, " tandas Kepala Desa Leyangan kepada team peliput saat dimintai keterangan.

    Diakhir statementnya, Kedes Leyangan mengatakan, pihaknya sangat senang sekali jika ada yang ingin membantu terkait tambang-tambang tersebut, agar bisa diselesaikan.

    Pada saat ditanya berulang-ulang terkait sejauh mana seorang Kepala Desa mengetahui terkait perijinan tambang. Tidak ada jawaban yang dapat memastikan pengetahuan seorang Kepala Desa terkait ijin tambang atau Galian C.

    Team liputan

    semarang jateng galian c ilegal desa leyangan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kabupaten Semarang Akan Panggil Semua...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Korban Pencabulan, Ketua DPRD Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista

    Ikuti Kami